Cuti Besar
1. Persyaratan Pelayanan
- PNS telah bekerja paling singkat 5(lima) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3(tiga) bulan
- PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
- Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti (menggunakan formullir sesuai peraturan perundang-undangan)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
4. Biaya
Tidak Dipungut Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Izin Cuti Besar.