1. Persyaratan Pelayanan
Mengikuti atau mendampingi suami/isteri
tugas negara/tugas belajar didalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang)
Mendampingi suami/isteri bekerja didalam/diluar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
Menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
Mendampingi anak untuk kebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter)
Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
4. Biaya
Tidak Dipungut Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara.