Cuti Sakit
1. Persyaratan Pelayanan
- Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit
- PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
- PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
4. Biaya
Tidak Dipungut Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Izin Cuti Sakit.