Cuti Tahunan
1. Persyaratan Pelayanan
- PNS dan CPNS telah bekerja paling kurang 1(satu) tahun
- Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12(dua belas) hari kerja
- Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling kurang 1(satu) hari kerja
- Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti (menggunakan formullir sesuai peraturan perundang-undangan)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
4. Biaya
Tidak Dipungut Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Izin Cuti Tahunan.