Mutasi Atas Permintaan Sendiri
1. Persyaratan Pelayanan
- Berstatus PNS
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutase
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir
- Fotocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
3. Jangka Waktu Penyelesaian
3 s.d 5 hari kerja untuk pengurusan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara
4. Biaya
Tidak Dipungut Biaya
5. Produk Pelayanan
Usul Mutasi.