1. Persyaratan Pelayanan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan Juknis aplikasi EMIS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Apabila berkas yang diajukan telah terpenuhi dan kelengkapan fasilitas IT yang memadai, jangka waktu pengerjaan operator aplikasi EMIS selambat-lambatnya 1 (satu) hari.
4. Biaya
Tidak dipungut biaya.
5. Produk Pelayanan
Izin operasional aplikasi EMIS dan PDPONTREN.