1. Persyaratan Pelayanan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan Juknis aplikasi SIPDAR-PQ yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Apabila berkas yang diajukan telah terpenuhi dan kelengkapan fasilitas IT yang memadai, jangka waktu pengerjaan operator aplikasi SIPDAR-PQ selambat-lambatnya 1 (satu) hari.
4. Biaya
Tidak dipungut biaya.
5. Produk Pelayanan
Izin operasional aplikasi SIPDAR-PQ.