Pelimpahan Nomor Porsi Haji Karena Sakit Permanen
1. Persyaratan Pelayanan
- Pengajuan permohonan ditempel meterai 10.000
- Surat Pertanggung jawaban mutlak di tempel meterai 10.000
- Surat keterangan sakit permanen sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02/MENKES/33/2019 tanggal 1 Januari 2020 dari Rumah Sakit Pemerintah
- Asli bukti setoran awal bipih dan atau setoran lunas
- Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan
- Foto copy KTP penerima pelimpahan
- Foto copy KK penerima pelimpahan
- Foto copy akta nikah/akta lahir penerima pelimpahan
- Foto copy tabungan Haji penerima pelimpahan di bank yang sama
- Foto Haji 3x4 7 Lembar dan 4x6 1 Lembar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Pelimpahan Nomor Porsi Haji (Karena Sakit Permanen)
3. Jangka Waktu Penyelesaian
60 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima
4. Biaya
Tidak Dipungut Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi