Gorut (kemenag.go.id) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara H. Yudin Moonti menyampaikan informasi mengenai Zakat Fitrah kepada Jamaah Masjid Al Kautsar Desa Tolongio, Kec. Anggrek pada saat melakukan Safari Zakat Mubaligh Baznas, Senin (25/3/2024).
H. Yudin Moonti menjelaskan Zakat Fitrah hanya ada di bulan Ramadhan sebagai kewajiban bagi setiap Muslim. Di samping itu, dirinya juga menyampaikan informasi mengenai besaran Zakat Fitrah di Kab. Gorontalo Utara yakni sebesar Rp 35 ribu. Lebih lanjut, Kakankemenag mengimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan Zakat Fitrah maupun Zakat Mal melalui BAZNAS.
"Mari kita hantarkan Ramadhan ini hingga ke Idul Fitri dengan mengisinya dengan ibadah wajib maupun Sunnah dan segera menyelesaikan kewajiban kita, yakni Zakat Fitrah," pungkasnya.(*)