Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara H. Yudin Moonti mengungkapkan Kebijakan Kementerian Agama dalam Mencegah terjadinya Nikah Usia Dini.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Penguatan Usia Produktif dan Lansia yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo Utara, Selasa (5/3/2024) bertempat di ruang pertemuan Rumah Makan Sakinah Kec. Kwandang.
H. Yudin Moonti menjelaskan pentingnya kematangan emosional bagi para remaja usia nikah sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan.
Di samping itu, dirinya juga menegaskan, adanya Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan telah mengatur usia pernikahan minimal bagi pria dan wanita yakni 19 tahun.
Kakankemenag mengimbau para orang tua menjadi corong untuk mengedukasi keluarga tentang hal negatif yang dapat timbul dari adanya pernikahan dini.
"Saya berharap bagi yang sudah lama menjalani pernikahan, untuk senantiasa menjaga komunikasi yang ada, agar tercipta keharmonisan dalam rumah tangga," ujar Yudin Moonti.(*)