Berita

Kakankemenag Gorut Ungkapkan Kebijakan Kementerian Agama Cegah Nikah Usia Dini

Senin, 18 Maret 2024 13:31 WIB
  • Share this on:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara H. Yudin Moonti mengungkapkan Kebijakan Kementerian Agama dalam Mencegah terjadinya Nikah Usia Dini.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Penguatan Usia Produktif dan Lansia yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo Utara, Selasa (5/3/2024) bertempat di ruang pertemuan Rumah Makan Sakinah Kec. Kwandang.

H. Yudin Moonti menjelaskan pentingnya kematangan emosional bagi para remaja usia nikah sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan.

Di samping itu, dirinya juga menegaskan, adanya Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan telah mengatur usia pernikahan minimal bagi pria dan wanita yakni 19 tahun.

Kakankemenag mengimbau para orang tua menjadi corong untuk mengedukasi keluarga tentang hal negatif yang dapat timbul dari adanya pernikahan dini.

"Saya berharap bagi yang sudah lama menjalani pernikahan, untuk senantiasa menjaga komunikasi yang ada, agar tercipta keharmonisan dalam rumah tangga," ujar Yudin Moonti.(*)

Editor:
Shaffan
Kontributor:
Shaffan Hudodo
Penulis:
Shaffan Hudodo
Fotografer:
Shaffan Hudodo

Gallery

  • -
  • -
  • Kemenag Gorut bersama Badan Takmirul Masjid dan Jemaah Sholat Jum'at Masjid Al Madani usai pelaksanaan Sholat Ghaib untuk Palestina, Jum'at (10/11/2023)
  • Kemenag Gorut melaksanakan Qunut Nazilah untuk Palestina di Masjid Kantor Kemenag Gorut, Jum'at (10/11/2023)
  • Kakankemenag Gorut H. Yudin Moonti bersama Kakanwil Kemenag Prov. Gorontalo H. M. Muflih B. Fattah dan rombongan hadiri Penutupan Rakernas BKM Tahun 2023, Jum'at (10/11/2023)