Usul Kenaikan Pangkat
1. Persyaratan Pelayanan
Kenaikan Pangkat Gol. III dan IV
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir
- PAK Asli dan foto kopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Fotokopi SK jabatan terakhir dan fotokopi SK jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS) yang menduduki jabatan struktural
- Fotokopi surat pernyataan pelatikan terakhir dan pelantikan sebelumnya bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
- Fotokopi Dokumen SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
Kenaikan Pangkat Gol. I dan II
- Foto Kopi SK Pangkat Terakhir
- PAK Asli dan foto kopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Fotokopi SK jabatan terakhir dan fotokopi SK jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS) yang menduduki jabatan struktural
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi SK Konversi NIP (Nip Baru)
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
- Foto Kopi SK Pangkat Terakhir
- PAK Asli dan foto kopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi SK Penunjukan dan pengakhiran tugas belajar (bagi PNS tugas belajar)
- Fotokopi SK Izin belajar (bagi PNS Izin belajar)
- Fotokopi surat keterangan/surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (bagi PNS izin belajar,kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- Fotokopi SKP
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi SK CPNS/PNS
- Dokumen Daftar Riwayat Hidup
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Usul Kenaikan Pangkat
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Sejak Berkas Lengkap Diterima
4. Biaya
Tidak Dipungut Biaya
5. Produk Pelayanan
Usul Kenaikan Pangkat